fbpx

Anti-Bribery and Anti-Corruption Clauses

Version: 2.1

Dated: May 11, 2023

Anti-Bribery and Anti-Corruption Clauses

1 Definitions

a. “ADL” means Axiata Digital Labs (Private) Limited, and PT Axiata Digital Labs Indonesia as applicable.

b. “Anti-Bribery Laws” means all Applicable Laws relating to anti-bribery, anti-corruption or anti-kickbacks, which may include the Bribery Act No. 11 of 1954 of Sri Lanka as amended, Companies Act No 7 of 2007 (Sri Lanka) as amended, the Malaysian Anti-Corruption Commission Act 2009, the U.S. Foreign Corrupt Practice Act of 1977, the United Kingdom Bribery Act of 2010, Law No. 31 of 1999 on Corruption Eradication (as amended by Law No. 20 of 2001 and partially revoked by Law No. 1 of 2023 on Criminal Code) in Indonesia, Law No. 11 of 1980 dated 27 October 1980 regarding Criminal Acts of Bribery in Indonesia and any other Applicable Laws in any jurisdiction.

c. “Anti-Money Laundering Laws” means all Applicable Laws relating to anti-money laundering or combating financing of terrorism, which may include the Prevention of Money Laundering Act No. 05 of 2006 of Sri Lanka as amended from time to time, Financial Transactions Reporting Act, No. 6 of 2006, Convention on the Suppression of Terrorist Financing Act No. 25 of 2005 as amended, the Malaysian Anti-Terrorism Financing and Proceeds of Unlawful Activities Act 2001, ,Law No. 8 of 2010 dated 22 October 2010 regarding Countermeasures and the Eradication of Money Laundering in Indonesia (as partially revoked by Law No. 1 of 2023 on Criminal Code) and any other Applicable Laws in any jurisdiction.

d. “Applicable Laws” means with respect to any person or thing, any supranational, national, state, provincial, municipal or local law, common law, regulation, directive, guideline, constitution, act of parliament, ordinance, treaty, convention, by-law, circular, guidance, notice, codes, rule (including the rules of any applicable stock exchange), order, injunction, judgment, decree, arbitral award, ruling, finding or other similar requirement enacted, adopted, promulgated or applied by an Authority, including any amendments, re-enactment or replacement of it, that has the force of law with respect to such person or thing in any relevant jurisdiction.

e. “Authority” includes any supranational, national, state, municipal or local government, governmental, semi-governmental, intergovernmental, regulatory, judicial, or quasi-judicial body, agency, department, entity or authority, stock exchange or self-regulatory organisation established under statute and shall include persons exercising executive, legislative, judicial, regulatory or administrative functions of or pertaining to government.

f. “Axiata Group” means Axiata Group Berhad and its subsidiaries.

g. “Control” means the possession, direct or indirect, of the power to direct or cause the direction of the management and policies of a person or entity, whether through the ownership of voting securities, by contract or otherwise.

h. “Contracting Party/s” shall mean those parties that provide Professional Services to ADL and shall also be referred to as Contractor/s and/or Service Provider/s.

i. “Declaration” means the declaration required to be signed or agreed whether in written or electronic form by the Contracting Party prior to the entry into any Agreement with ADL.

j. “Deliverables” means the items set out in the Agreement identified as the scope of work and shall include any amendments and modifications as requested by ADL from time to time and shall include anything compiled, written, provided, created and developed by the Contracting Party in relation to the Professional Services, including but not limited to materials, studies, methodologies, models or general industry perspective and practices, plans, drawings, diagrams, statistics and reports;

k. “gratification” and “financial or other advantage” includes facilitation payments, asset, benefit, loan, employment, agreement to render services, release, discharge of any liability, money, forbearance to demand money, forbearance from exercising any right or power, obtaining favourable treatment or improper commercial advantage, gifts, entertainment, favours, services or benefits, commission, valuable consideration of any kind and any service or favour and “gift” is defined to include all forms of entertainment, travel and hospitalities, donations and sponsorships.

l. “Politically Exposed Persons” includes any government official, any official of government departments, agencies or instrumentalities, any official or employee of public international organisations, political party official or, candidate for political office, any employee of a public body, any employee of a state- owned or controlled entity, or their respective representatives or proxies and also the meaning enumerated in the Guidelines on Identification of Politically Exposed Persons No. 3 of 2019 (of Sri Lanka) read together with the Financial Transaction Reporting Act No 6 of 2006 as amended.

m. “Professional Services” means the services to be provided by the Contracting Party to ADL which includes the Deliverables as more particularly set out in the Agreement.

2. Interpretation and Construction

2.1 In this Agreement, unless the context otherwise requires:

a) words denoting the singular number include the plural and vice-versa.

b) words denoting a gender include every gender.

c) “person” and words denoting natural persons include bodies corporate and unincorporated, governments, government officials, government departments, agencies or instrumentalities, officials of government departments, agencies or instrumentalities, public international organizations, officials of public international organizations, political party, political party officials, candidates for political office, or their respective representatives or proxies; and

d) references to any legislation or law shall include any modification, amendment, re-enactment or substitution of that legislation or law and all regulations, directives, guidelines, by-laws, circulars, guidances, notices, codes, rules, and statutory instruments issued under such legislation or law that has the force of law;

2.2.  A rule of construction does not apply to the disadvantage of a party because the party was responsible for the preparation of this Agreement or any part of it.

3. Undertakings

3.1 The Contracting Party shall during and throughout the Term:

1) observe and comply with all Anti-Bribery Laws and shall ensure that its Personnel and representatives do not violate any Anti-Bribery Laws;

2) observe and comply with all Anti-Money Laundering Laws and shall ensure that its Personnel and representatives do not violate any Anti-Money Laundering Laws;

3) not, under any circumstances and whether directly or through a third party:

a) give, request, agree to give, promise, offer or authorise the giving, the entry into any agreement to give, promise, offer or payment of, any gratification or financial or other advantage:

1. to or from any person who is a director, employee or representative of any Axiata Group member or acting on its behalf; or

2. to or from any family member of such director, employee or representative; or

3. to or from any other third party;

(i) as an inducement or reward for doing or forbearing to do or for having done or forborne to do any act in relation to this Agreement or showing or forbearing to show favour or disfavour to any person in relation to this Agreement; or

(ii) with intent to obtain or retain business for ADL or entities within ADL’s Control or obtain or retain an advantage in the conduct of business for ADL or entities within ADL’s Control; or

(b) do or carry out any acts in furtherance of a gift, agreement to give, offer, payment, promise to pay or authorisation referred to in Clause 3.1(3)(a) above.

4. Representations and Warranties

4.1 The Contracting Party hereby represents and warrants that:

(1) It has not, under any circumstances and whether directly or through a third party:

(a) given, requested, agreed to give, promised, offered or authorised the giving, the entry into any agreement to give, promise, offer or payment of, any gratification or financial or other advantage,:

(i) to or from any person who is a director, employee or representative of any Axiata Group member or acting on its behalf; or

(ii) to or from any family members of such director, employee or representative; or

(iii) to or from any other third party;

(A) as an inducement or reward for doing or forbearing to do or for having done or forborne to do any act in relation to this Agreement or showing or forbearing to show favour or disfavour to any person in relation to this Agreement; or

(B) with intent to obtain or retain business for ADL or entities within ADL’s Control or obtain or retain an advantage in the conduct of business for ADL or entities within ADL’s Control; or

(C) done or carried out any acts in furtherance of a gift, agreement to give, offer, payment, promise to pay or authorisation referred to in Clause 4.1(1)(a) above.

(1A) (i) it has not taken any action or acted in any way, in relation to the it has not taken any action or acted in any way, in relation to the

(ii) it has not, under any circumstances and whether directly or through a third party:

(a) given, requested, agreed to give, promised, offered or authorised the giving, the entry into any agreement to give, promise, offer or payment of, any gratification or financial or other advantage:

  1. to or from any Politically Exposed Person; or
  2. to or from any family members of such Politically Exposed Person;

(i) as an inducement or reward for doing or forbearing to do or for having done or forborne to do any act in relation to this Agreement or showing or forbearing to show favour or disfavour to any person in relation to this Agreement; or

(ii) with intent to obtain or retain business for ADL or entities within ADL’s Control or obtain or retain an advantage in the conduct of business for ADL or entities within ADL’s Control; or

(b) done or carried out any acts in furtherance of a gift, agreement to give, offer, payment, promise to pay or authorisation referred to in Clause 4.1(1A) (ii)(a) above;

(2) at any point in time, the Contracting Party, its Personnel, controllers or persons who are concerned in the management of the affairs of the Contracting Party and entities within the Control of the Contracting Party (individually or collectively “Subject Person”) has never been charged or been the subject of investigation by any regulatory agency or been debarred as a vendor or supplier to any government entity anywhere in the world in relation to any of the matters described in Clauses 4.1(1)(a), 4.1(1)(b), 4.1(1A)(ii)(a) or 4.1(1A)(ii)(b);

(3) the Declaration made by the Contracting Party is true, accurate and complete in all material respects; and

(4) the Contracting Party has and will continue to have policies, processes and procedures in respect of bribery, corruption and money laundering in place and such policies, processes and procedures are consistently implemented, monitored and regularly reviewed.

5. Certain Obligations

5.1 If the Contracting Party:

(a) identifies or becomes aware of any credible allegation or evidence indicating:

(i) that there exists a material weakness in any policies, processes or procedures of itself, any of its major shareholders, entities within the Control of any of its major shareholders or entities within its Control, that results, or would reasonably be expected to result in, a violation or significant risk of violation of any Anti-Bribery Laws; or

(ii) that it, any of its major shareholders, entities within the Control of any of its major shareholders or entities within its Control has violated, is violating, or is at significant risk of violating, any Anti-Bribery Laws

(any such matter, a “Compliance Matter”); or

(b) receives notice of any deficiency at itself or any of its major shareholders, entities within the Control of any of its major shareholders or entities within its Control identified by any Authority having jurisdiction over itself or any such shareholder or entity, whether in a report of regulatory examination or otherwise and which indicates a violation, or a significant risk of violation, of any Anti-Bribery Laws (“Regulatory Deficiencies”),

the Contracting Party shall notify ADL in writing of this fact as soon as possible and in any event within seven (7) days.

5.2 The Contracting Party shall, and shall procure that each of its major shareholders, entities within the Control of any of its major shareholders or entities within its Control, promptly develop appropriate responses and remedial actions with respect to any Compliance Matters or Regulatory Deficiencies and share these plans with ADL. ADL shall have the right to review any and all such responses and remedial actions, and the Contracting Party shall, and shall procure that its major shareholders, entities within the Control of any of its major shareholders or entities within its Control shall take all actions that ADL may reasonably request to remedy any such Compliance Matters or Regulatory Deficiencies to the reasonable satisfaction of ADL.

5.3 The Contracting Party shall:

(a) conduct its businesses and affairs in an ethical, responsible and accountable manner; and

(b) maintain and develop a culture of compliance and policies and procedures reasonably designed to prevent unethical or improper business practices.

5.4 The Contracting Party shall, and shall ensure that its Personnel and representatives shall, at all times, act in accordance with the highest ethical standards including in their dealings with any and all Authority.

5.5 The Contracting Party shall immediately report to ADL if there is any director, employee, representative, agent or sub-contractor of any Axiata Group member asking for, receiving or attempting to obtain gratification or financial or other advantage for themselves or for others, with reasonable evidence to ADL’s speak up channels which can be accessed through:

6. Contracting Party’s personnel and third parties

6.1 The Contracting Party shall be fully responsible for the acts, omissions, defaults and neglect of its directors, employees, representatives, agents and permitted sub-contractors regardless of whether the Contracting Party has knowledge of the same.

6.2 The Contracting Party shall not allow any third party to carry out any part of the obligations under this Agreement without ADL’s prior written consent. Notwithstanding the appointment of such third party, the Contracting Party shall remain fully liable to ADL for the supply and performance of the services/deliverables and shall be fully responsible for the acts, omissions, defaults and neglects of such third party.

7. Maintaining records

7.1 The Contracting Party must keep accurate and complete records and supporting documentation, both in hard copy and soft copy, to:

a) demonstrate that it is in compliance with this Agreement and all Applicable Laws relating to the supply or performance of the Professional Services and Deliverables and all Anti-Bribery Laws and Anti-Money Laundering Laws; and

b) enable ADL to verify the accuracy of such records.

7.2 The Contracting Party must preserve the records and supporting documentation referred to in Clause 7.1 for a minimum period of seven (7) years from the date of transaction unless the Applicable Laws prescribe a period longer than seven (7) years, in which case the longer period shall be applicable.

8. Audit, Inspection and Access

8.1 Upon ADL’s written request, the Contracting Party shall allow ADL (or its representative or nominee) or any Authority to audit, inspect and access the relevant offices, premises, properties, facilities, books, records, correspondence, accounts, supporting documentation, officers and employees (including those of its permitted or authorised sub-contractors), and, to the extent the Contracting Party is able to do so, its independent auditors for the purpose of investigating, verifying or a combination of both:

a. any Compliance Matter or Regulatory Deficiency and the Contracting Party’s development and implementation of appropriate responses to, and remediation of, such Compliance Matter or Regulatory Deficiencies;

b. whether the Contracting Party is complying with all Applicable Laws relating to the supply or performance of the Professional Services or Deliverables and Anti-Bribery Laws and Anti-Money Laundering Laws; and

c. whether the Contracting Party is complying with this Agreement.

The audit, inspection and access by ADL (or its representative or nominee) referred to in this Clause 8 may be conducted once every six (6) months as well as at any other time or times where there are reasonable grounds for ADL to believe that there exists any Compliance Matter or Regulatory Deficiency or non-compliance with any Applicable Laws relating to the supply or performance of the Professional Services or Deliverables and/or Anti-Bribery Laws and/or Anti-Money Laundering Laws, during the term of this Agreement and for two (2) years after the expiry or termination of this Agreement.

The audit, inspection and access by any Authority referred to in this Clause 8 may be conducted at any time and from time to time as required by such Authority, during and after the term of this Agreement.

8.2  The Contracting Party shall, at its own cost, provide ADL (or its representative or nominee) or such Authority all reasonable assistance requested by ADL (or its representative or nominee) or such Authority in connection with an inspection or audit including but not limited to facilities, resources, equipment and soft and hard data. The Contracting Party shall ensure that its directors, employees, representatives, sub-contractors and agents provide full cooperation and access to all relevant information in any such audit or investigation. ADL, its representative or nominee and such Authority shall be entitled to make and retain copies of records and supporting documentation.

8.3 The Contracting Party shall at all times operate a system of accounting in relation to, and maintain complete, detailed and accurate records and supporting documents for,:

a. compliance with all Applicable Laws relating to the supply or performance of the Services and Deliverables and all Anti-Bribery Laws and Anti-Money Laundering Laws;

b. the resources used by the Contracting Party in performing its obligations under the Agreement;

c. the unit amounts invoiced to ADL under the Agreement;

d. expenditure, transactions or disbursement concerning the Fees relating to the Professional Services or Deliverables and all dealings and transactions in relation to its business and activities;

e. practises, procedures, systems and general controls relating to the Deliverables under the Agreement (including security);

f. procurement and supply chain practices and activities of the Company in relation to this Agreement;

g. any Authority’s requests in relation to this Agreement; and

h. any other reasonable purpose as determined by ADL from time to time.

8.4  All such records and supporting documents shall be maintained by the Contracting Party in accordance with the generally accepted accounting methodology. The Contracting Party shall retain all such records and supporting documents for a minimum period of seven (7) years from the date of transaction, subject to Applicable Laws which makes it mandatory to preserve such records or supporting documents for a longer period.

8.5 ADL shall bear its own costs and expenses of the audit carried out by ADL (or its representative or nominee) under this Clause 8 unless the Contracting Party fails to perform any of its obligations in accordance with the Agreement or there is a discrepancy in the expenditure, transactions or disbursement of the Fees relating to the Professional Services or Deliverables in which case the Contracting Party shall then bear the costs and expenses associated with the audit.  The Contracting Party shall bear its own costs and expenses of any audit carried out by any Authority under this Clause 8.

8.6 This Clause 8 shall survive the expiry or termination of this Agreement.

8.7 (A) Nothing in Clause 8  shall require the Contracting Party to disclose any information to ADL (or its representative or nominee) if such disclosure would violate any applicable law; and

(B) If the Contracting Party fails to provide such access or such information in reliance on Clause 8.7(A) above, the Contracting Party shall:

(1) promptly (and in any event within three (3) days) provide a written notice to ADL stating that it is withholding such access or such information and stating the detailed justification therefore; and

(2)  use best endeavours to provide such access or information in a way that would not violate such law.

9. Indemnity

9.1 The Contracting Party shall on demand defend and indemnify ADL, other members of the Axiata Group and their respective directors, employees, representatives and agents (collectively “indemnified persons”) against all claims, demands, actions, proceedings costs, expenses, losses, damages and liabilities howsoever incurred, suffered, paid or payable by the Indemnified Persons (including legal costs on a solicitor client basis and fines and penalties) in respect of any breach or breaches of anti-bribery and anti-corruption provisions, undertakings or obligations dealing with anti-bribery, anti-corruption or anti- kickbacks. In the course of defending any claims, demands, actions or proceedings against any Indemnified Person, Contracting Party shall not make any settlement, compromise, admission or waiver of any defenses available in respect of any such claims, demands, actions or proceedings.

9.2 This Clause 9 shall survive the expiry or termination of this Agreement.

10. Termination

10.1 ADL may terminate this Agreement, any Purchase Orders or both by giving written notice to the Contracting Party (“Notice”):

a) with immediate effect, if the Contracting Party commits any breach of representations, warranties, undertakings, indemnity or obligations dealing with anti-bribery, anti-corruption or anti-kickbacks or ADL has reasonable belief that this may occur;

b) with immediate effect, if ADL receives notice from the Contracting Party pursuant to Clause 5 or Clause 1 under “Conflict” ADL has reasonable belief that this may occur;

c) with effect from fourteen (14) days after the date of the Notice, if there is a change of Control of the Contracting Party;

d) with effect from fourteen (14) days after the date of the Notice, if there is a merger of Contracting Party or any of its assets or businesses;

e) with immediate effect, if the Declaration is found by ADL to be false, incomplete or misleading.

11. Step In Rights

11.1 If:

a. ADL receives a notice from the Contracting Party pursuant to Clause 5;

or

b. ADL has reasonable cause to suspect or believe that the Contracting Party has committed any breach of its obligations as set out herein or other obligations relating to Anti-Bribery or Anti-Money Laundering in this Agreement,

ADL may, without limiting any other rights or remedies it may have, step in and manage the provision of Deliverables under this Agreement, in whole or part, by itself, through a third party or a combination of itself and the third party. All costs and expense incurred by ADL under this Clause 11 shall be borne in full by the Contracting Party.

11.2 In the event that ADL elects to exercise its rights under Clause 11.1, the Contracting Party shall  provide:

a. Access to, and all relevant rights to use, the facilities, systems, materials, intellectual property rights of the Contracting Party; and

b. Access to all premises in relation to which the Professional Services and Deliverables are provided, at no charge to ADL.

 Without prejudice to any rights and remedies the Contracting Party may have, the Contracting Party shall not be entitled to receive or invoice the Fees related to such Professional Services or Deliverables provided or performed by ADL, its Personnel or any third party appointed by ADL. All costs and expenses incurred by the Contracting Party in providing the facilities, systems, materials, intellectual property rights and assistance for such step-in pursuant to this Clause 11 shall be borne by the Contracting Party.

12. Conflict

12.1 The Contracting Party shall declare to ADL all work or relationships that may give rise to conflicts of interest between itself and ADL and other members of Axiata Group which will materially affect directly or indirectly the Contracting Party’s ability to supply or perform the Professional Services or Deliverables.

12.2 Subject to any restrictions imposed by law or confidentiality obligations, the Contracting Party shall declare the existence of any pending or ongoing litigation against the Contracting Party which will materially affect its ability to supply or perform the Professional Services or Deliverables under this Agreement.

13. English Version to Prevail

13.1 In the event of any inconsistency between the English version and the local language version of these clauses, the English version shall prevail.

Versi 2.1

Tanggal Berlaku: 11 Mei 2023

Klausul Anti-Suap dan Anti-Korupsi

1 Definisi

a. “ADL” berarti Axiata Digital Labs (Private) Limited, dan PT Axiata Digital Labs Indonesia sebagaimana berlaku.

b. “Undang-undang Anti-Suap” berarti semua Undang-undang yang Berlaku terkait anti-suap, anti-korupsi atau anti-pemberian imbalan ilegal, yang dapat mencakup Undang-Undang Suap No. 11 tahun 1954 Sri Lanka sebagaimana telah diamendemen, Undang-Undang Perusahaan No 7 tahun 2007 (Sri Lanka) sebagaimana telah diamendemen, Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia tahun 2009, Undang-Undang Tindak Korupsi Asing AS tahun 1977, Undang-Undang Suap Inggris tahun 2010, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (sebagaimana telah diamendemen dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2010 dan dicabut sebagian oleh UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) di Indonesia, UU No. 11 Tahun 1980 tanggal 27 Oktober 1980 tentang Tindak Pidana Suap di Indonesia dan Undang-undang yang Berlaku lainnya di yurisdiksi mana pun.

c. “Undang-undang Anti Pencucian Uang” berarti semua Undang-undang yang Berlaku terkait anti pencucian uang atau pemberantasan pendanaan terorisme, yang dapat mencakup Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang No. 05 Tahun 2006 Sri Lanka sebagaimana diamendemen dari waktu ke waktu, UU Pelaporan Transaksi Keuangan No. 6 Tahun 2006, Konvensi Pemberantasan Pendanaan Teroris UU No. 25 Tahun 2005 sebagaimana telah diamendemen, UU Pendanaan Anti-Terorisme Malaysia dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001, UU No. 8 Tahun 2010 tanggal 22 Oktober 2010 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia (sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dan Undang-undang yang Berlaku lainnya di yurisdiksi mana pun.

d. “Undang-undang yang Berlaku” berarti berkenaan dengan orang atau benda apa pun, hukum supranasional, nasional, negara bagian, provinsi, kota atau lokal, hukum adat, peraturan, arahan, pedoman, konstitusi, undang-undang parlemen, ordonansi, perjanjian, konvensi, anggaran rumah tangga, surat edaran, panduan, pemberitahuan, kode, aturan (termasuk aturan bursa efek apa pun yang berlaku), perintah, keputusan pengadilan, penilaian, ketetapan, putusan arbitrase, keputusan, temuan atau persyaratan serupa lainnya yang diberlakukan, diadopsi, diumumkan atau diterapkan oleh Otoritas, termasuk amandemen, pemberlakuan kembali atau penggantiannya, yang memiliki kekuatan hukum sehubungan dengan orang atau benda tersebut di yurisdiksi yang relevan

e. “Otoritas” termasuk setiap supranasional, nasional, negara bagian, kota atau pemerintah lokal, pemerintah, semi-pemerintah, antar-pemerintah, regulator, yudisial, atau badan semi-yudisial, lembaga, departemen, entitas atau otoritas, bursa saham atau organisasi swa-regulasi yang didirikan berdasarkan undang-undang dan mencakup orang-orang yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, pengaturan atau administratif dari atau berkaitan dengan pemerintah.

f. “Grup Axiata” berarti Axiata Group Berhad dan anak perusahaannya.

g. “Kendali” berarti kepemilikan, langsung ataupun tidak langsung, kekuasaan untuk mengarahkan atau menyebabkan arah manajemen dan kebijakan seseorang atau entitas, baik melalui kepemilikan surat suara, dengan kontrak atau sebaliknya.

h. “Pihak Penandatangan Perjanjian” berarti pihak-pihak yang memberikan Layanan Profesional kepada ADL dan juga disebut sebagai Kontraktor dan/atau Penyedia Layanan.

i. “Pernyataan” berarti pernyataan yang harus ditandatangani atau disetujui baik dalam bentuk tertulis ataupun elektronik oleh Pihak Penandatangan Perjanjian sebelum mengadakan Perjanjian apa pun dengan ADL.

j. “Hasil Kerja” berarti hal-hal yang ditetapkan dalam Perjanjian yang diidentifikasi sebagai ruang lingkup pekerjaan dan harus mencakup setiap amandemen dan modifikasi sebagaimana diminta oleh ADL dari waktu ke waktu dan akan mencakup segala sesuatu yang disusun, ditulis, disediakan, dibuat dan dikembangkan oleh Pihak dalam terkait dengan Layanan Profesional, termasuk namun tidak terbatas pada materi, studi, metodologi, model atau perspektif dan praktik industri umum, rencana, gambar, diagram, statistik, dan laporan;

k. “gratifikasi” dan “keuntungan finansial atau keuntungan lainnya” termasuk pembayaran fasilitasi, aset, keuntungan, pinjaman, pekerjaan, persetujuan untuk memberikan layanan, pembebasan, pelepasan tanggung jawab apa pun, uang, menahan diri untuk meminta uang, menahan diri untuk menggunakan hak atau kekuasaan apa pun, memperoleh perlakuan istimewa atau keuntungan komersial yang tidak pantas, hadiah, jamuan, bantuan, layanan atau manfaat, komisi, pertimbangan berharga dalam bentuk apa pun dan layanan atau bantuan apa pun dan “hadiah” didefinisikan mencakup semua bentuk hiburan, perjalanan dan keramahtamahan, donasi, dan sponsor.

l. “Orang yang Terekspos Secara Politik” termasuk setiap pejabat pemerintah, setiap pejabat departemen pemerintah, badan atau lembaga pemerintah, setiap pejabat atau pegawai organisasi publik internasional, pejabat partai politik atau, kandidat untuk jabatan politik, pegawai suatu badan publik, pegawai suatu entitas yang dimiliki atau dikendalikan negara, atau perwakilan atau kuasanya masing-masing dan juga arti yang disebutkan dalam Pedoman Identifikasi Orang yang Terekspos Secara Politik No. 3 Tahun 2019 (dari Sri Lanka) dibaca bersama dengan Undang-Undang Pelaporan Transaksi Keuangan No 6 tahun 2006 sebagai diamendemen.

m. “Layanan Profesional” berarti layanan yang akan disediakan oleh Pihak Penandatangan Perjanjian kepada ADL yang mencakup Hasil Kerja sebagaimana diatur secara lebih khusus dalam Perjanjian.

2. Interpretasi dan Konstruksi

2.1 Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya menentukan lain:

a) kata-kata yang menunjukkan angka tunggal termasuk jamak dan sebaliknya.

b) kata-kata yang menunjukkan jenis kelamin mencakup setiap jenis kelamin.

c) “orang” dan kata-kata yang menunjukkan orang perseorangan termasuk badan hukum dan bukan badan hukum, pemerintah, pejabat pemerintah, departemen pemerintah, lembaga atau lembaga, pejabat departemen pemerintah, lembaga atau badan, organisasi internasional publik, pejabat organisasi internasional publik, partai politik, pengurus partai politik, calon pejabat politik, atau wakil atau kuasanya masing-masing; dan

d) acuan ke perundang-undangan atau undang-undang apa pun harus mencakup setiap modifikasi, amandemen, pemberlakuan kembali, atau penggantian perundang-undangan atau undang-undang itu dan semua peraturan, arahan, pedoman, anggaran rumah tangga, surat edaran, panduan, pemberitahuan, kode, aturan, dan instrumen undang-undang yang dikeluarkan berdasarkan perundang-undangan atau undang-undang yang mempunyai kekuatan hukum;

2.2. Aturan konstruksi tidak berlaku untuk merugikan salah satu pihak karena pihak tersebut bertanggung jawab atas persiapan Perjanjian ini atau bagian mana pun darinya.

3. Upaya

3.1 Pihak Penandatangan Pernjanjian selama dan sepanjang Jangka Waktu:

1) menaati dan mematuhi semua Undang-Undang Antisuap dan harus memastikan bahwa Personel dan perwakilannya tidak melanggar Undang-undang Antisuap;

2) menaati dan mematuhi semua Undang-undang Anti Pencucian Uang dan harus memastikan bahwa Personel dan perwakilannya tidak melanggar Undang-Undang Anti Pencucian Uang;

3) dalam keadaan apa pun dan baik secara langsung atau melalui pihak ketiga, tidak:

a) memberikan, meminta, setuju untuk memberikan, menjanjikan, menawarkan atau mengizinkan pemberian, mengadakan setiap perjanjian untuk memberikan, menjanjikan, menawarkan atau pembayaran, setiap gratifikasi atau keuntungan finansial atau lainnya:

1. kepada atau dari siapa pun yang merupakan direktur, karyawan, atau perwakilan anggota Grup Axiata mana pun atau yang bertindak atas namanya; atau

2. kepada atau dari anggota keluarga direktur, karyawan atau perwakilan tersebut; atau

3. kepada atau dari pihak ketiga lainnya;

(i) sebagai bujukan atau imbalan untuk melakukan atau menahan diri untuk melakukan atau karena telah melakukan atau menahan diri untuk melakukan tindakan apa pun sehubungan dengan Perjanjian ini atau menunjukkan atau menahan diri untuk menunjukkan kebaikan atau ketidaksukaan kepada siapa pun sehubungan dengan Perjanjian ini; atau

(ii) dengan niat untuk memperoleh atau mempertahankan bisnis untuk ADL atau entitas dalam Kendali ADL atau memperoleh atau mempertahankan keuntungan dalam menjalankan bisnis untuk ADL atau entitas dalam Kendali ADL; atau

(b) melakukan atau menjalankan tindakan apa pun sebagai kelanjutan dari hadiah, persetujuan untuk memberikan, penawaran, pembayaran, janji untuk membayar, atau kuasa sebagaimana dimaksud dalam Klausul 3.1(3)(a) di atas.

4. Pernyataan dan Jaminan

4.1 Pihak Penandatangan Perjanjian dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:

(1) Dalam keadaan apa pun dan baik secara langsung ataupun melalui pihak ketiga, tidak:

(a) memberikan, meminta, setuju untuk memberikan, menjanjikan, menawarkan atau mengesahkan pemberian, mengadakan setiap perjanjian untuk memberikan, menjanjikan, penawaran atau pembayaran, setiap gratifikasi atau keuntungan finansial atau lainnya,:

(i) kepada atau dari setiap orang yang merupakan direktur, karyawan, atau perwakilan dari setiap anggota Grup Axiata atau yang bertindak atas namanya; atau

(ii) kepada atau dari anggota keluarga dari direktur, karyawan atau perwakilan tersebut; atau

(iii) kepada atau dari pihak ketiga lainnya;

(A) sebagai bujukan atau imbalan untuk melakukan atau menahan diri untuk melakukan atau karena telah melakukan atau menahan diri untuk melakukan tindakan apa pun sehubungan dengan Perjanjian ini atau menunjukkan atau menahan diri untuk menunjukkan kebaikan atau ketidaksukaan kepada siapa pun sehubungan dengan Perjanjian ini; atau

(B) dengan niat untuk mendapatkan atau mempertahankan bisnis untuk ADL atau entitas dalam Kendali ADL atau memperoleh atau mempertahankan keuntungan dalam menjalankan bisnis untuk ADL atau entitas dalam Kendali ADL; atau

(b) melakukan atau menjalankan tindakan apa pun sebagai kelanjutan dari suatu hadiah, persetujuan untuk memberikan, penawaran, pembayaran, janji untuk membayar atau kuasa sebagaimana dimaksud dalam Klausul 4.1(1)(a) di atas.

(1A)    (i) tidak mengambil tindakan apa pun atau bertindak dengan cara apa pun, sehubungan dengan negosiasi atau pelaksanaan Perjanjian ini, yang mungkin melanggar Undang-Undang Antisuap atau Undang-undang Anti Pencucian Uang;

(ii) dalam keadaan apa pun dan baik secara langsung atau melalui pihak ketiga, tidak:

(a) memberikan, meminta, setuju untuk memberikan, menjanjikan, menawarkan atau mengesahkan pemberian, mengadakan setiap perjanjian untuk memberikan, menjanjikan, penawaran atau pembayaran, setiap gratifikasi atau keuntungan keuangan atau lainnya:     

1) kepada atau dari Orang yang Terekspos Secara Politik; atau

2) kepada atau dari anggota keluarga dari Orang yang Terekspos Secara Politik tersebut;

(i) sebagai bujukan atau imbalan untuk melakukan atau menahan diri untuk melakukan atau karena telah melakukan atau menahan diri untuk melakukan tindakan apa pun sehubungan dengan Perjanjian ini atau menunjukkan atau menahan diri untuk menunjukkan kebaikan atau ketidaksukaan kepada siapa pun sehubungan dengan Perjanjian ini; atau

(ii) dengan niat untuk memperoleh atau mempertahankan bisnis untuk ADL atau entitas dalam Kendali ADL atau memperoleh atau mempertahankan keuntungan dalam menjalankan bisnis untuk ADL atau entitas dalam Kendali ADL; atau

(b) melakukan atau menjalankan tindakan apa pun sebagai kelanjutan dari suatu hadiah, persetujuan untuk memberikan, penawaran, pembayaran, janji untuk membayar atau otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Klausul 4.1(1A) (ii)(a) di atas;

(2) setiap saat, Pihak Penandatangan Perjanjian, Personelnya, pengendali atau orang-orang yang berkepentingan dalam pengelolaan urusan Pihak Penandatangan Perjanjian dan badan-badan dalam Kendali Pihak Penandatangan Perjanjian (secara individu atau bersama-sama “Orang Subjek”) tidak pernah dituntut atau menjadi subjek penyelidikan oleh badan pengatur atau telah dilarang sebagai vendor atau pemasok untuk badan pemerintah mana pun di dunia sehubungan dengan hal-hal yang dijelaskan dalam Klausul 4.1(1)(a), 4.1(1)( b), 4.1(1A)(ii)(a) atau 4.1(1A)(ii)(b);

(3) Pernyataan yang dibuat oleh Pihak Penandatangan Perjanjian adalah benar, akurat, dan lengkap dalam semua hal yang bersifat material; dan

(4) Pihak Penandatangan Perjanjian telah dan akan terus memiliki kebijakan, proses dan prosedur sehubungan dengan penyuapan, korupsi dan pencucian uang dan kebijakan, proses dan prosedur tersebut secara konsisten diterapkan, dipantau dan ditinjau secara berkala.

5. Kewajiban Tertentu

5.1 Jika Penandatangan Perjanjian:

(a) mengidentifikasi atau mengetahui adanya dugaan atau bukti yang dapat dipercaya yang menunjukkan:

(i) bahwa terdapat kelemahan material dalam setiap kebijakan, proses atau prosedur itu sendiri, salah satu pemegang saham utamanya, entitas yang berada dalam Kendali dari salah satu pemegang saham utamanya atau entitas yang berada dalam Kendalinya, yang menghasilkan, atau akan secara wajar diharapkan untuk mengakibatkan, pelanggaran atau risiko pelanggaran yang signifikan terhadap Undang-Undang Antisuap; atau

(ii) bahwa salah satu pemegang saham utamanya, entitas dalam Kendali dari salah satu pemegang saham utamanya atau entitas dalam Kendalinya telah melanggar, sedang melanggar, atau berisiko tinggi untuk melanggar, Undang-undang Antisuap

(masalah apa pun, “Masalah Kepatuhan”); atau

(b) menerima pemberitahuan tentang kekurangan pada dirinya sendiri atau salah satu pemegang saham utamanya, entitas dalam Kendali dari salah satu pemegang saham utamanya atau entitas dalam Kendalinya yang diidentifikasi oleh Otoritas mana pun yang memiliki yurisdiksi atas dirinya sendiri atau pemegang saham atau entitas tersebut, baik dalam laporan peraturan pemeriksaan atau lainnya dan yang menunjukkan pelanggaran, atau risiko pelanggaran yang signifikan, terhadap Undang-undang Anti-Suap (“Defisiensi Regulasi“),

Pihak Penandatangan Perjanjian harus memberi tahu ADL secara tertulis tentang fakta ini sesegera mungkin dan dalam hal apa pun dalam waktu tujuh (7) hari.

5.2 Pihak Penandatangan Perjanjian harus, dan akan memastikan bahwa setiap pemegang saham utamanya, entitas dalam Kendali dari salah satu pemegang saham utamanya atau entitas dalam Kendalinya, segera mengembangkan tanggapan yang sesuai dan tindakan perbaikan sehubungan dengan Masalah Kepatuhan atau Defisiensi Regulasi dan membagikan rencana dengan ADL. ADL berhak meninjau setiap dan semua tanggapan dan tindakan perbaikan tersebut, dan Pihak Penandatangan Perjanjian harus, dan akan memastikan bahwa pemegang saham utamanya, entitas dalam Kendali dari salah satu pemegang saham utamanya atau entitas dalam Kendalinya akan mengambil semua tindakan sehingga ADL dapat meminta secara wajar untuk memperbaiki Masalah Kepatuhan atau Defisiensi Regulasi tersebut demi kepuasan yang wajar dari ADL.

5.3 Pihak Penandatangan Perjanjian harus:

(a) menjalankan bisnis dan urusannya dengan cara yang etis, bertanggung jawab dan dapat dipercaya; Dan

(b) menjaga dan mengembangkan budaya kepatuhan dan kebijakan serta prosedur yang dirancang secara wajar untuk mencegah praktik bisnis yang tidak etis atau tidak pantas.

5.4 Pihak Penandatangan Perjanjian harus, dan akan memastikan bahwa Personel dan perwakilannya setiap saat harus bertindak sesuai dengan standar etika tertinggi termasuk dalam berurusan dengan setiap dan semua Otoritas.

5.5 Pihak Penandatangan Perjanjian harus segera melapor ke ADL jika ada direktur, karyawan, perwakilan, agen atau sub-kontraktor dari anggota Grup Axiata yang meminta, menerima atau mencoba untuk mendapatkan gratifikasi atau keuangan atau keuntungan lain untuk diri sendiri atau orang lain, dengan bukti-bukti yang masuk akal untuk saluran komunikasi ADL yang dapat diakses melalui:

6. Personel Pihak Penandatangan Perjanjian dan pihak ketiga

6.1 Pihak Penandatangan Perjanjian akan bertanggung jawab penuh atas tindakan, kelalaian, wanprestasi, dan pengabaian direktur, karyawan, perwakilan, agen, dan subkontraktor yang diizinkan terlepas dari apakah Pihak Penandatangan Perjanjian mengetahui hal yang sama.

6.2 Pihak Penandatangan Perjanjian tidak akan mengizinkan pihak ketiga mana pun untuk melaksanakan bagian mana pun dari kewajiban berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari ADL. Terlepas dari penunjukan pihak ketiga tersebut, Pihak Penandatangan Perjanjian akan tetap bertanggung jawab penuh kepada ADL atas penyediaan dan kinerja layanan/hasil kerja dan akan bertanggung jawab penuh atas tindakan, kelalaian, wanprestasi, dan pengabaian pihak ketiga tersebut.

7. Menyimpan Catatan

7.1 Pihak Penandatangan Perjanjian harus menyimpan catatan dan dokumentasi pendukung yang akurat dan lengkap, baik dalam bentuk salinan dalam bentuk cetak (hard copy) maupun salinan dalam bentuk digital atau elektronik (soft copy), untuk:

a) menunjukkan bahwa pihaknya mematuhi Perjanjian ini dan semua Undang-undang yang Berlaku terkait dengan penyediaan atau pelaksanaan Layanan Profesional dan Hasil Kerja dan semua Undang-undang Antisuap dan Undang-undang Anti Pencucian Uang; dan

b) memungkinkan ADL untuk memverifikasi keakuratan catatan tersebut.

7.2 Pihak Penandatangan Perjanjian harus menyimpan catatan dan dokumentasi pendukung sebagaimana dimaksud dalam Klausul 7.1 untuk jangka waktu minimal tujuh (7) tahun sejak tanggal transaksi kecuali Undang-undang Yang Berlaku menentukan jangka waktu lebih lama dari tujuh (7) tahun, dalam hal mana periode yang lebih lama berlaku.

8. Audit, Inspeksi dan Akses

8.1 Atas permintaan tertulis ADL, Pihak Penandatangan Perjanjian harus mengizinkan ADL (atau perwakilan atau calonnya) atau Otoritas mana pun untuk mengaudit, memeriksa dan mengakses kantor, bangunan, properti, fasilitas, pembukuan, catatan, korespondensi, rekening, dokumentasi pendukung, pejabat dan karyawannya (termasuk subkontraktornya yang diizinkan atau diberi wewenang), dan, sejauh Pihak Penandatangan Perjanjian dapat melakukannya, auditor independennya untuk tujuan penyelidikan, verifikasi, atau kombinasi keduanya:

a. setiap Masalah Kepatuhan atau Defisiensi Regulasi dan pengembangan dan penerapan tanggapan yang sesuai dari Pihak Penandatangan Perjanjian, dan perbaikan atas, Masalah Kepatuhan atau Defisiensi Regulasi tersebut;

b. apakah Pihak Penandatangan Perjanjian mematuhi semua Undang-undang yang Berlaku terkait dengan penyediaan atau pelaksanaan Layanan Profesional atau Hasil Kerja dan Undang-undang Antisuap dan Undang-undang Anti Pencucian Uang; Dan

c. apakah Pihak Penandatangan Perjanjian mematuhi Perjanjian ini.

Audit, inspeksi, dan akses oleh ADL (atau perwakilan atau calonnya) sebagaimana dimaksud dalam Klausul 8 ini dapat dilakukan setiap enam (6) bulan sekali serta pada waktu atau waktu-waktu lainnya di mana terdapat alasan yang masuk akal bagi ADL untuk meyakini bahwa ada Masalah Kepatuhan atau Defisiensi Regulasi atau ketidakpatuhan terhadap Undang-undang yang Berlaku terkait dengan penyediaan atau kinerja Layanan Profesional atau Hasil Kerja dan/atau Undang-undang Anti-Suap dan/atau Undang-undang Anti-Pencucian Uang, selama jangka waktu Perjanjian ini dan selama dua (2) tahun setelah berakhirnya atau pengakhiran Perjanjian ini.

Audit, inspeksi, dan akses oleh Otoritas mana pun yang dirujuk dalam Klausul 8 ini dapat dilakukan kapan saja dan dari waktu ke waktu sebagaimana diwajibkan oleh Otoritas tersebut, selama dan setelah jangka waktu Perjanjian ini.

8.2 Pihak Penandatangan Perjanjian wajib, atas biayanya sendiri, memberikan kepada ADL (atau perwakilan atau calonnya) atau Otoritas tersebut semua bantuan yang wajar yang diminta oleh ADL (atau perwakilan atau calonnya) atau Otoritas tersebut sehubungan dengan inspeksi atau audit termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk fasilitas, sumber daya, peralatan dan data lunak dan keras. Pihak Penandatangan Perjanjian harus memastikan bahwa direktur, karyawan, perwakilan, subkontraktor dan agennya memberikan kerja sama penuh dan akses ke semua informasi yang relevan dalam setiap audit atau penyelidikan tersebut. ADL, perwakilan atau calonnya dan Otoritas tersebut berhak untuk membuat dan menyimpan salinan catatan dan dokumentasi pendukung.

8.3 Pihak Penandatangan Perjanjian setiap saat harus mengoperasikan suatu sistem akuntansi sehubungan dengan, dan memelihara catatan dan dokumen pendukung yang lengkap, terperinci dan akurat untuk:

a. kepatuhan terhadap semua Undang-undang yang Berlaku terkait dengan penyediaan atau kinerja Layanan dan Hasil Kerja dan semua Undang-undang Antisuap dan Undang-undang Anti Pencucian Uang;

b. sumber daya yang digunakan oleh Pihak dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian;

c. jumlah unit yang ditagih ke ADL berdasarkan Perjanjian;

d. pengeluaran, transaksi, atau pencairan terkait Biaya yang berkaitan dengan Layanan Profesional atau Hasil Kerja dan semua kesepakatan dan transaksi sehubungan dengan bisnis dan aktivitasnya;

e. praktik, prosedur, sistem, dan kontrol umum terkait dengan Hasil Kerja berdasarkan Perjanjian (termasuk keamanan);

f. praktik dan aktivitas pengadaan dan rantai pasokan Perusahaan sehubungan dengan Perjanjian ini;

g. setiap permintaan Otoritas sehubungan dengan Perjanjian ini; Dan

h. tujuan wajar lainnya sebagaimana ditentukan oleh ADL dari waktu ke waktu.

8.4 Semua catatan dan dokumen pendukung tersebut wajib disimpan oleh Pihak Penandatangan Perjanjian sesuai dengan metodologi akuntansi yang berlaku umum. Pihak Penandatangan Perjanjian akan menyimpan semua catatan dan dokumen pendukung tersebut untuk jangka waktu minimal tujuh (7) tahun sejak tanggal transaksi, dengan tunduk pada Undang-undang yang Berlaku yang mewajibkan penyimpanan catatan atau dokumen pendukung tersebut untuk jangka waktu yang lebih lama.

8.5 ADL akan menanggung sendiri biaya dan pengeluaran audit yang dilakukan oleh ADL (atau perwakilan atau calonnya) berdasarkan Klausul 8 ini kecuali Pihak Penandatangan Perjanjian gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian atau terdapat ketidaksesuaian dalam pengeluaran, transaksi atau pencairan Biaya yang berkaitan dengan Layanan Profesional atau Hasil Kerja apabila Penandatangan Perjanjian kemudian akan menanggung biaya dan pengeluaran yang terkait dengan audit. Pihak Penandatangan Perjanjian akan menanggung biaya dan pengeluarannya sendiri untuk setiap audit yang dilakukan oleh Otoritas mana pun berdasarkan Klausul 8 ini.

8.6 Klausul 8 ini akan tetap berlaku setelah berakhir atau pengakhiran Perjanjian ini.

8.7 (A) Tidak ada dalam Klausul 8 yang mewajibkan Pihak Penandatangan Perjanjian untuk mengungkapkan informasi apa pun kepada ADL (atau perwakilan atau calonnya) jika pengungkapan tersebut akan melanggar hukum yang berlaku; dan

(B) Jika Pihak Penandatangan Perjanjian tidak memberikan akses atau informasi tersebut dengan mengandalkan Klausul 8.7(A) di atas, Pihak Penandatangan Perjanjian harus:

(1) segera (dan dalam hal apa pun dalam waktu tiga (3) hari) memberikan pemberitahuan tertulis kepada ADL yang menyatakan bahwa ADL menahan akses atau informasi tersebut dan menyatakan alasan terperinci karenanya; dan=

(2) menggunakan upaya terbaik untuk menyediakan akses atau informasi tersebut dengan cara yang tidak akan melanggar undang-undang tersebut.

9. Ganti Rugi

9.1 Pihak Penandatangan Perjanjian sesuai permintaan akan mempertahankan dan mengganti rugi ADL, anggota lain dari Grup Axiata dan masing-masing direktur, karyawan, perwakilan, dan agen mereka (secara bersama-sama disebut “orang yang diberi ganti rugi”) terhadap semua klaim, tuntutan, tindakan, biaya proses, pengeluaran, kerugian, kerusakan dan tanggung jawab apa pun yang dikeluarkan, ditimbulkan, dibayar atau dibayarkan oleh Pihak yang Diberi Ganti Rugi (termasuk biaya hukum atas dasar klien pengacara dan denda dan hukuman) sehubungan dengan pelanggaran atau beberapa pelanggaran terhadap ketentuan anti-suap dan anti-korupsi, usaha atau kewajiban yang berhubungan dengan anti suap, anti korupsi atau anti pemberian imbalan ilegal. Dalam mempertahankan setiap klaim, tuntutan, tindakan atau proses hukum terhadap Pihak yang Diberi Ganti Rugi, Pihak Penandatangan Perjanjian tidak boleh melakukan penyelesaian, kompromi, pengakuan atau pengesampingan pembelaan apa pun yang tersedia sehubungan dengan klaim, tuntutan, tindakan atau proses tersebut.

9.2 Klausul 9 ini akan tetap berlaku setelah berakhir atau pengakhiran Perjanjian ini.

10. Penghentian

10.1 ADL dapat mengakhiri Perjanjian ini, setiap Pesanan Pembelian atau keduanya dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Penandatangan Perjanjian (“Pemberitahuan”):

a) dengan segera, jika Pihak Penandatangan Perjanjian melakukan pelanggaran atas pernyataan, jaminan, usaha, ganti rugi atau kewajiban yang berhubungan dengan anti-suap, anti-korupsi atau anti-pemberian imbalan ilegal atau ADL memiliki keyakinan yang wajar bahwa hal ini dapat terjadi;

b) dengan segera, jika ADL menerima pemberitahuan dari Pihak Penandatangan Perjanjian berdasarkan Klausul 5 atau Klausul 1 berdasarkan “Konflik” ADL memiliki keyakinan yang wajar bahwa hal ini dapat terjadi;

c) berlaku sejak empat belas (14) hari setelah tanggal Pemberitahuan, jika ada perubahan Kendali Pihak Penandatangan Perjanjian;

d) berlaku sejak empat belas (14) hari setelah tanggal Pemberitahuan, jika ada penggabungan Pihak Penandatangan Perjanjian atau salah satu aset atau bisnisnya;

e) dengan segera berlaku, jika Pernyataan ditemukan oleh ADL salah, tidak lengkap atau menyesatkan.

11. Hak Menyelesaikan Pekerjaan yang Gagal

11.1 Jika:

a. ADL menerima pemberitahuan dari Pihak Penandatangan Perjanjian sesuai dengan Klausul 5;

atau

b. ADL memiliki alasan yang masuk akal untuk mencurigai atau percaya bahwa Pihak Penandatangan Perjanjian telah melakukan pelanggaran kewajibannya sebagaimana diatur di sini atau kewajiban lain yang berkaitan dengan Anti-Suap atau Anti-Pencucian Uang dalam Perjanjian ini,

Tanpa membatasi hak atau perbaikan lain yang mungkin dimilikinya, ADL dapat menyelesaikan dan mengelola ketentuan Hasil Kerja berdasarkan Perjanjian ini, secara keseluruhan atau sebagian, dengan sendirinya, melalui pihak ketiga atau gabungan dari dirinya sendiri dan pihak ketiga. Semua biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh ADL berdasarkan Klausul 11 ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Penandatangan Perjanjian.

11.2    Apabila ADL memilih untuk menggunakan haknya berdasarkan Klausul 11.1, Pihak Penandatangan Perjanjian harus menyediakan:

a. Akses ke, dan semua hak yang terkait untuk menggunakan fasilitas, sistem, materi, hak kekayaan intelektual dari Pihak dalam Kontrak; dan

b. Akses ke semua tempat sehubungan dengan Layanan Profesional dan Hasil Kerja disediakan, tanpa biaya ke ADL.

Tanpa mengurangi hak dan upaya hukum apa pun yang mungkin dimiliki oleh Pihak Penandatangan Perjanjian, Pihak Penandatangan Perjanjian tidak berhak menerima atau menagih Biaya yang berkaitan dengan Layanan Profesional atau Hasil Kerja yang disediakan atau dilakukan oleh ADL, Personelnya, atau pihak ketiga mana pun yang ditunjuk oleh ADL. Semua biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Pihak dalam Penyediaan fasilitas, sistem, material, hak kekayaan intelektual dan bantuan untuk langkah tersebut sesuai dengan Klausul 11 ini akan ditanggung oleh Pihak yang Pihak Penandatangan Perjanjian.

 

12. Konflik

12.1 Pihak Penandatangan Perjanjian harus menyatakan kepada ADL semua pekerjaan atau hubungan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara dirinya dan ADL dan anggota Grup Axiata lainnya yang secara material akan memengaruhi secara langsung atau tidak langsung kemampuan Pihak dalam Kontrak untuk menyediakan atau melaksanakan Layanan Profesional atau Hasil Kerja.

12.2 Tunduk pada pembatasan yang diberlakukan oleh undang-undang atau kewajiban kerahasiaan, Pihak Penandatangan Perjanjian harus menyatakan adanya litigasi yang tertunda atau sedang berlangsung terhadap Pihak Penandatangan Perjanjian yang secara material akan memengaruhi kemampuannya untuk memasok atau melakukan Layanan Profesional atau Hasil Kerja berdasarkan Perjanjian ini.

13. Versi Bahasa Inggris yang Berlaku

13.1 Apabila terjadi ketidaksesuaian antara versi bahasa Inggris dan versi bahasa lokal dari klausul ini, versi bahasa Inggris yang akan berlaku.

Have questions about our products or services? We're here to help