fbpx

ADL Supplier Code of Conduct

Version: 2.3

Dated: February 16, 2024

ADL Supplier Code of Conduct

(Axiata Digital Labs (Private) Limited and PT Axiata Digital Labs Indonesia are collectively referred to as ADL)

ADL is strongly committed to observing the highest ethical standards in all its procurement activities. As such, this Axiata Digital Labs Supplier Code of Conduct (“Code”) has been prepared to provide a clear statement of ADL’s expectation from Suppliers in all procurement dealings, ensuring that internationally recognized procurement ethics are followed. Transparency and accountability should be strictly adhered to in all procurement activities. This Code establishes the standards required for conducting business with ADL. Our goal is to work with our Suppliers to ensure full compliance with these principles. These requirements set out the minimum levels of compliance required of ADL’s Suppliers. As a Supplier, you are encouraged to exceed the requirements wherever possible. We will consider these principles in our selection of Suppliers and will actively monitor Suppliers’ compliance.

ADL may amend and add to this Code at any time and from time to time. Supplier and Supplier Representatives are bound by such amendments and additions published from time to time and accessible at https://www.axiatadigitallabs.com/supplier-code-of-conduct/ References to this Code shall be deemed to include such amendments and additions. Supplier shall ensure that Supplier Representatives comply with this Code.

1. APPLICABILITY OF THE CODE

This Code shall apply to all the Suppliers including all prospective Suppliers, ADL-approved sub-contractors, dealers, parents or subsidiaries of the Suppliers and their respective personnel, officers, directors, representatives, agents, contractors, and any other entities acting on the Suppliers’ behalf (collectively “Supplier Representatives”). Suppliers including such Supplier Representatives shall ensure this Code and other relevant information are communicated throughout their organization and made available to their respective employees in a comprehensible language(s) of its employees and supervisors.

Suppliers’ and the Supplier Representatives’ acknowledgement of this Code is a pre-requisite in every ADL contract for supply. Through the acceptance of a Purchase Order and/or signing of contract, which make reference to the Code, the Supplier commits that its business operations are consistent with the provisions contained in this Code.

2. BUSINESS PRACTICES

2.1 Laws, Including Regulations and Other Legal Requirements

Suppliers shall comply with all applicable laws and regulations in all jurisdictions where they conduct business. Where the requirements applicable laws differ or in conflict with this Code, the Supplier shall comply with the highest standard consistent with applicable laws.

Suppliers are also expected to ensure it has obtained all necessary regulatory approvals to conduct its business in the relevant jurisdictions. This includes any licenses, permits, approvals, permissions granted by local regulators and federal authorities.

2.2 Policy on Bribery and Corruption

ADL expects all Suppliers and companies seeking to sell goods or services to conduct their business in accordance with the highest ethical standards. ADL is committed to conducting business with Zero Tolerance Policy against all forms of bribery and corruption and expects its Suppliers to do the same. In this regard, Suppliers shall comply with ADL’s Anti-Bribery and Anti-Corruption Policy, a copy of which can be accessed at https://www.axiatadigitallabs.com/anti-bribery-anti-corruption-policy/

Suppliers shall never offer a bribe or kickback in any form to ADL employees, their families or nominees, or engage in unethical or unacceptable business practices in order to obtain or maintain ADL’s business. Suppliers are prohibited to directly or indirectly offer, promise, give, solicit or accept or agree to accept or attempt to obtain anything that might be regarded as a facilitation payment in any form. Suppliers shall never improperly influence a Public/Government Official and Politically Exposed Persons (PEPs) to seek or retain business advantage for and/or on behalf of ADL and will make committed efforts to transact in a fair and transparent manner. Suppliers must report to ADL if any ADL employees or business associates requests any such incentive. During a bid or evaluation process, Suppliers should not entertain nor seek to influence ADL employees involved in the bid or evaluation, or their families, through gifts, payments, favors, services, or other benefits that will or could influence any business decision or that create the appearance of influencing any business decision.

Gifts in the form of cash or cash equivalent is prohibited. Any gifts offered, given, or received shall be in compliance with the law and ADL’s Anti-Bribery and Anti-Corruption Policy, and other relevant policies and procedures. If any gifts offered, given, and received, employees are required to declare and/or get approval any gifts, nonetheless offered, given or received. Gifts should not be offered or given to ADL employees or their relatives and families, if it could reasonably give the appearance of influencing the business relationship with ADL or any business decision arising out of the business relationship. For the avoidance of doubt, gift is defined to include all forms of entertainment, travel and hospitalities, donations, and sponsorships.

2.3 (A) Policy on Privacy and Data Protection

Suppliers shall comply with ADL’s Anti-Bribery and Anti-Corruption Policy, a copy of which can be accessed at https://www.axiatadigitallabs.com/anti-bribery-anti-corruption-policy/

2.4 Position on Conflict of Interest

Supplier must report to ADL’s Chief Executive Officer in writing if any director or employee of ADL and/or relatives of director or employee of ADL are employees, partners, directors, or shareholders (other than publicly traded securities) of the Supplier. Relatives of an ADL director or employee comprise of the director’s or employee’s spouse, parents, children, brothers or sisters, or spouse of child, brother and sister. It is ADL’s policy that a director or employee declare any interests that they or their relatives, directly or indirectly, have in a bid or a Supplier.

2.5 Dealing with Public or Government Officials and Politically Exposed Persons (PEP)

ADL strives to build transparent and fair relationships with Public or Government Officials (including regulators) and PEP. ADL defined as a person entrusted with a local or foreign country’s public or governmental function. ADL suppliers, employees and/or their representatives shall comply with all applicable laws and regulations in all dealings or interactions with Public or Government Officials (including regulators) and PEP.

ADL expects the conduct of Suppliers or supplier employees and representatives who perform tasks and works for ADL to be above board. Any misrepresentation, illegal or unethical conduct shall be regarded as breach of this code of conduct.

2.6 Dealing with Public or Government Officials and Politically Exposed Persons (PEP)

ADL strives to build transparent and fair relationships with Public or Government Officials (including regulators) and PEP. ADL defined as a person entrusted with a local or foreign country’s public or governmental function. ADL suppliers, employees and/or their representatives shall comply with all applicable laws and regulations in all dealings or interactions with Public or Government Officials (including regulators) and PEP.

ADL expects the conduct of Suppliers or supplier employees and representatives who perform tasks and works for ADL to be above board. Any misrepresentation, illegal or unethical conduct shall be regarded as breach of this code of conduct.

3. LABOUR RIGHTS AND WORKING CONDITIONS

ADL expects its Suppliers to comply with all applicable labor laws and regulations and international labor rights and principles as established by ILO in the 1998 Declaration on Fundamental Principles and Rights at work.

3.1 Forced or Involuntary Labor

Suppliers shall not use forced or involuntary labor of any type (e.g., forced, bonded, indentured, or involuntary prison labor). Employment is voluntary.

3.2 Child Labor Avoidance

Suppliers shall not use child[1] labor. The use of legitimate workplace apprenticeship programs, which comply with all laws and regulations, is supported. Workers under the age of 18 shall not perform work that is likely to jeopardize the health or safety of young workers.

[1] The term “child” refers to any person under the age of 18 (or such other age where the law of the country dictates), or under the age for completing compulsory education, or under the minimum age for employment in the country, whichever is lowest.

3.3 Wages and Benefits

Compensation paid to workers shall comply with all applicable wage laws, including those relating to minimum wages, overtime hours and legally mandated benefits. The basis on which each worker is being paid is to be provided each such worker in a timely manner via pay stub or similar documentation.

3.4 Working Hours

ADL expects its Suppliers to comply with industry norms and applicable local laws on working hour requirements as stipulated in the applicable country’s governing labour laws. Suppliers shall ensure that all overtime work is voluntary and compensated at the prevailing overtime rates. Employees should be allowed at least one day off per seven-day week.

3.5 Respect and Dignity

Suppliers shall treat all employees with respect and shall not use corporal punishment, threats of violence or other forms of physical coercion or harassment.

3.6 Non-discrimination

Suppliers shall not discriminate in its hiring and employment practices.

3.7 Freedom of Association

Suppliers shall recognize their employees’ rights to join or refuse to join labor unions or associations and to bargain collectively as permitted by law. Suppliers have the right to establish favorable employment conditions and to maintain open communication and direct engagement between workers and management as a means to resolve workplace and compensation issues and promoting positive employee relations that make employees view third-party representation as unnecessary.

4. HEALTH AND SAFETY

Suppliers shall provide their employees with a safe and healthy workplace in compliance with all applicable laws and regulations. Consistent with these obligations, Suppliers shall have trainings, certifications and implement effective programs that include effective safety programs to educate and remind their employees/workers on the fundamentals of health and safety.

Suppliers shall make available safety information on identified workplace risks and their employees is correspondingly trained to ensure they are adequately protected. Suppliers will identify and assess likely and potential emergency situations in the workplace and minimize their impact by implementing emergency plans and response procedures.

Covering areas such as: human safety, emergency preparedness, chemical, physical and biological agent exposure, ergonomics, and incident reporting and investigation.

5. ENVIRONMENT

Suppliers shall operate in a manner that is protective of the environment. At a minimum, Suppliers shall comply with all applicable environmental laws, regulations, and standards. Suppliers shall also comply with any additional environmental requirements specific to the products or services being provided to ADL as called for in design and product specifications, and contract documents. Suppliers should strive to implement management systems to meet these requirements.

Such standard includes chemical and waste management and disposal, recycling, industrial wastewater treatment and discharge, air emissions controls, environmental permits and environmental reporting.

6. DATA PRIVACY AND CYBER SECURITY

All ADL’s corporate, customer, business partner and employee personal information, may it be in physical or digital form, are strictly private and confidential. Confidentiality is critical to protecting the integrity of our information assets, competitive advantage, and regulatory compliance. 

ADL expects Suppliers to:

  • comply with ADL’s privacy and data protection clauses, a copy of which can be accessed at https://www.axiatadigitallabs.com/data-protection-and-privacy-schedule/
  • process the data in accordance with ADL’s instructions, and its contractual obligations and at all times according to the local data protection laws and regulations.
  • implement appropriate governance, physical, technical, and organizational measures to ensure a level of security in line with the risk that the processing represents.
  • conduct the engagement with integrity and maintain within the cost and time boundaries.
  • be vigilant on risks and work within the limits of authority of the engagement without exposing ADL to undue risks; and
  • ensure that its employees and subcontractors receive appropriate training and have committed themselves to an obligation of data privacy and cyber security.
  • ensure any assets and systems they have been granted access to are protected from abuse and malware and to ensure and maintain a high level of confidentiality, integrity, and availability.
  • promptly notify ADL on all weaknesses in cybersecurity discovered.
  • shall not by action or inaction allow the systems and applications in ADL be made vulnerable.
  • comply with all applicable policies and standards while working on site at ADL premises.

ADL views breaches or non-compliance with laws or regulations, ADL’s policies, or contractual terms, including those pertaining to data privacy and data security, seriously, and may lead to sanctions and actions being invoked against the Supplier.

Supplier shall promptly notify ADL, in the event of any anticipated, suspected, or actual.

  • breach or non-compliance with laws or regulations, ADL policies or contractual terms in relation to data privacy or data security and
  • cyber threat to, security breach of, or loss or corruption of, ADL’s data and information.

7. ANTI MONEY LAUNDERING

ADL strictly prohibits money laundering and terrorism funding in any form or manner.

ADL views breaches or non-compliance with laws or regulations, ADL policies or contractual terms, including those pertaining to money laundering and terrorism funding, seriously, and may lead to sanctions and actions being invoked against the Supplier.

Supplier shall promptly notify ADL or the relevant ADL customer, as applicable, in the event of any anticipated, suspected, or actual breach or non-compliance with laws or regulations, ADL policies or contractual terms in relation to money laundering or terrorism financing.

8. MONITORING COMPLIANCE TO THE CODE

To facilitate the monitoring of Suppliers’ compliance with this Code, ADL expects Suppliers to:

  • Develop and maintain all necessary documentation to support compliance with the described standards; such documentation shall be accurate, up to date and complete.
  • Provide ADL’s representatives with access to all relevant records and documentations, upon ADL’s request.
  • Allow ADL’s representatives to conduct interviews with the Supplier’s employees and management and Supplier Representatives separately.
  • Allow ADL’s representatives to conduct announced and unannounced site visits of Supplier and Supplier Representatives locations; and
  • Respond promptly to reasonable inquiries from ADL’s representatives in relation to the implementation of this Code.

Supplier shall have a process in place for timely correction of any deficiencies or violations identified by such an assessment.

9. REPRESENTATION

Suppliers shall provide honest, accurate and open representation of their organization, its qualification, experience, and capabilities. Suppliers shall also disclose, if requested, accurate references of previous work undertaken. Where references of previous work undertaken cannot be disclosed due to confidentiality obligations, the Supplier shall reasonably endeavor to obtain the appropriate permissions and shall at a minimum disclose such information without breaching such obligations of confidentiality.

10. RAISING CONCERNS

The official Speak Up channel (https://axiatagroup.integrityline.com/) can be used by Suppliers to voice and register their concerns, including any act or conduct that is in violation of the Supplier Code of Conduct, actual or suspected misconduct, illegal or unethical behavior, without fear of retaliation or unfair treatment. A Supplier shall ensure that there is a reasonable belief or basis for the concern and the disclosure is made in good faith and not for personal gain or motivated by ill or malicious intention. Mere rumor or hearsay information is not the basis for speaking up or to whistle blow. 

Axiata Group is committed to protect, within reason and means, anyone who reports or raises a concern in good faith, and those who participate in or conduct an investigation, from retaliation. For further information on Whistleblowing/Speaking Up and the official Speak Up channel, please refer to Axiata Group’s Whistleblowing/Speaking Up Policy and Procedures (https://www.axiatadigitallabs.com/wp-content/uploads/2021/09/Axiata_Whistleblowing_Policy_Procedures_Final-1.pdf ).

11. SANCTIONS

A breach of the Code may result in actions being invoked against that Supplier, in addition to any contractual or legal remedies. The actions applied will depend on the nature and seriousness of the breach and on the degree of commitment shown by the Supplier in breach to its obligations under the Code. The range of actions available to be imposed on the Supplier includes but is not restricted to the following:

  • Formal warnings – that the continued non-compliance will lead to more severe actions.
  • Disclosure of nature of breach to all Axiata subsidiaries and associate companies; or
  • Immediate termination of contract, without recourse.

12. GOVERNING LANGUAGE

  • This Code is drafted in the English language and in Bahasa language.
  • Any notice given under or in connection with this Code shall be in English. All other documents provided under or in connection with this Code shall be in English or accompanied by a certified English translation.
  • The English language version of this Code and any notice or other document relating to this agreement, shall prevail if there is a conflict.
DOWNLOAD-NOW-600x197-1.jpg

Version: 2.3

Dated: February 16, 2024

Kode Etik Pemasok ADL

(Axiata Digital Labs (Private) Limited dan PT Axiata Digital Labs Indonesia secara bersama-sama disebut sebagai ADL)

ADL berkomitmen kuat untuk mematuhi standar etika tertinggi dalam semua aktivitas pengadaannya. Oleh karena itu, Kode Etik Pemasok Axiata Digital Labs (“Kode”) ini telah disiapkan untuk memberikan pernyataan yang jelas tentang ekspektasi ADL dari para Pemasok dalam semua transaksi pengadaan, memastikan bahwa etika pengadaan yang diakui secara internasional tersebut dipatuhi. Transparansi dan akuntabilitas harus benar-benar dipatuhi dalam semua kegiatan pengadaan. Kode ini menetapkan standar yang diperlukan untuk menjalankan bisnis dengan ADL. Sasaran kami adalah bekerja sama dengan Pemasok kami untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap prinsip-prinsip ini. Persyaratan ini menetapkan tingkat kepatuhan minimal yang disyaratkan Pemasok ADL. Sebagai Pemasok, Anda dianjurkan untuk melampaui persyaratan jika memungkinkan. Kami akan mempertimbangkan prinsip-prinsip ini dalam pemilihan Pemasok dan akan secara aktif memantau kepatuhan Pemasok.

ADL dapat mengubah dan menambah Kode ini kapan saja dan dari waktu ke waktu. Pemasok dan Perwakilan Pemasok terikat oleh amandemen dan tambahan yang diterbitkan dari waktu ke waktu dan dapat diakses di https://www.axiatadigitallabs.com/supplier-code-of-conduct/ Referensi ke Kode ini dianggap mencakup amandemen dan tambahan tersebut. Pemasok harus memastikan bahwa Perwakilan Pemasok mematuhi Kode ini.

1. PENERAPAN KODE

Kode Etik ini berlaku untuk semua Pemasok termasuk semua calon Pemasok, subkontraktor yang disetujui ADL, dealer, induk atau anak perusahaan dari Pemasok dan personel, pejabat, direktur, perwakilan, agen, kontraktor, dan entitas lainnya yang bertindak atas nama Pemasok (secara bersama-sama disebut “Perwakilan Pemasok”). Pemasok termasuk Perwakilan Pemasok tersebut harus memastikan Kode ini dan informasi relevan lainnya dikomunikasikan ke seluruh organisasi mereka dan tersedia bagi karyawan masing-masing dalam bahasa-bahasa yang dapat dipahami oleh karyawan dan supervisornya.

Pernyataan resmi Pemasok dan Perwakilan Pemasok atas Kode ini merupakan prasyarat dalam setiap kontrak ADL untuk pasokan. Melalui penerimaan Pesanan Pembelian dan/atau penandatanganan kontrak, yang mengacu pada Kode, Pemasok berkomitmen bahwa operasi bisnisnya sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kode ini.

2. PRAKTIK BISNIS

2.1 Undang-Undang, Termasuk Pera-turan dan Persyaratan Hukum Lainnya

Pemasok harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di semua yurisdiksi tempat mereka menjalankan bisnis. Jika persyaratan undang-undang yang berlaku berbeda atau bertentangan dengan Kode ini, Pemasok harus mematuhi standar tertinggi yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pemasok juga diharapkan untuk memastikan telah memperoleh semua persetujuan peraturan yang diperlukan untuk menjalankan bisnisnya di yurisdiksi yang terkait. Ini termasuk semua lisensi, izin, persetujuan, perizinan yang diberikan oleh pembuat peraturan lokal dan otoritas federal.

2.2 Kebijakan Suap dan Korupsi

ADL mengharapkan semua Pemasok dan perusahaan yang ingin menjual barang atau jasa menjalankan bisnis mereka sesuai dengan standar etika tertinggi. ADL berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan Kebijakan Tanpa Toleransi terhadap segala bentuk penyuapan dan korupsi dan mengharapkan Pemasoknya untuk melakukan hal yang sama. Dalam hal ini, Pemasok harus mematuhi Kebijakan Antisuap dan Antikorupsi ADL, yang salinannya dapat diakses di https://www.axiatadigitallabs.com/anti-bribery-anti-corruption-policy/

Pemasok tidak boleh menawarkan suap atau pelicin dalam bentuk apa pun kepada karyawan ADL, keluarga atau calon mereka, atau terlibat dalam praktik bisnis yang tidak etis atau tidak dapat diterima untuk mendapatkan atau mempertahankan bisnis ADL. Pemasok dilarang untuk secara langsung atau tidak langsung menawarkan, menjanjikan, memberikan, meminta atau menerima atau setuju untuk menerima atau berusaha untuk mendapatkan sesuatu yang dapat dianggap sebagai uang pelicin dalam bentuk apa pun. Pemasok tidak boleh memengaruhi Pejabat Publik/Pemerintah dan Orang yang Terekspos Secara Politik (PEP) secara tidak pantas untuk mencari atau mempertahankan keuntungan bisnis untuk dan/atau atas nama ADL dan akan melakukan upaya berkomitmen untuk bertransaksi dengan cara yang adil dan transparan. Pemasok harus melapor ke ADL jika ada karyawan atau rekan bisnis ADL yang meminta insentif semacam itu. Selama proses penawaran atau evaluasi, Pemasok tidak boleh menjamu atau berupaya memengaruhi karyawan ADL yang terlibat dalam penawaran atau evaluasi, atau keluarga mereka, melalui hadiah, pembayaran, bantuan, layanan, atau manfaat lain yang akan atau dapat memengaruhi keputusan bisnis apa pun atau yang menciptakan kesan memengaruhi setiap keputusan bisnis.

Dilarang memberikan hadiah dalam bentuk uang tunai atau yang setara dengan uang tunai. Setiap hadiah yang ditawarkan, diberikan, atau diterima harus sesuai dengan undang-undang dan Kebijakan Antisuap dan Antikorupsi ADL, serta kebijakan dan prosedur terkait lainnya. Jika ada hadiah yang ditawarkan, diberikan, dan diterima, karyawan diwajibkan untuk menyatakan dan/atau mendapatkan persetujuan setiap hadiah, meskipun demikian ditawarkan, diberikan atau diterima. Hadiah tidak boleh ditawarkan atau diberikan kepada karyawan ADL atau kerabat dan keluarga mereka, jika dapat secara wajar memberikan kesan memengaruhi hubungan bisnis dengan ADL atau keputusan bisnis apa pun yang timbul dari hubungan bisnis tersebut. Untuk menghindari keraguan, hadiah didefinisikan mencakup segala bentuk hiburan, perjalanan dan keramahtamahan, donasi, dan sponsor.

2.3 (A) Kebijakan tentang Privasi dan Perlindungan Data

Pemasok harus mematuhi Kebijakan Antisuap dan Antikorupsi ADL, yang salinannya dapat diakses di https://www.axiatadigitallabs.com/anti-bribery-anti-corruption-policy/

2.4 Posisi tentang Konflik kepentingan

Pemasok harus melaporkan kepada Direktur Utama ADL secara tertulis jika direktur atau karyawan ADL dan/atau kerabat direktur atau karyawan ADL adalah karyawan, mitra, direktur, atau pemegang saham (selain sekuritas yang diperdagangkan secara publik) dari Pemasok. Kerabat direktur atau karyawan ADL terdiri dari suami atau istri direktur atau karyawan, orang tua, anak, saudara laki-laki atau perempuan, atau pasangan dari anak, saudara laki-laki dan perempuan. Merupakan kebijakan ADL bahwa direktur atau karyawan menyatakan kepentingan apa pun yang mereka atau kerabat mereka miliki dalam penawaran atau Pemasok secara langsung ataupun tidak langsung.

2.5 Perilaku Anti Persaingan

Pemasok harus mematuhi undang-undang dan peraturan persaingan jika berlaku dan tidak terlibat dalam perilaku antipersaingan seperti tetapi tidak terbatas pada perilaku kolusi, pengaturan yang mengikat atau menghubungkan, penyalahgunaan kekuatan pasar dan penolakan untuk memasok.

ADL berharap Pemasoknya mematuhi semua undang-undang antipakat untuk memastikan pasar yang bebas dan terbuka. Pemasok tidak boleh mengusulkan, atau mengadakan perjanjian apa pun dengan pesaing untuk menetapkan atau menstabilkan harga, mengalokasikan pelanggan, wilayah, produk atau pasar, mencurangi penawaran atau berkolusi dalam penawaran penawaran, atau memboikot pesaing atau pelanggan.

2.6 Berurusan dengan Pejabat Publik atau Pemerintah dan Orang yang Terekspos Secara Politik (PEP)

ADL berupaya membangun hubungan yang transparan dan adil dengan Pejabat Publik atau Pemerintah (termasuk pembuat peraturan) dan PEP. ADL didefinisikan sebagai seseorang yang dipercayakan dengan fungsi publik atau pemerintahan lokal atau negara asing. Pemasok ADL, karyawan dan/atau perwakilannya harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua transaksi atau interaksi dengan Pejabat Publik atau Pemerintah (termasuk pembuat peraturan) dan PEP.

ADL mengharapkan perilaku Pemasok atau karyawan dan perwakilan pemasok yang melakukan tugas dan bekerja untuk ADL berada di atas dewan. Setiap pernyataan yang keliru, tindakan ilegal atau tidak etis akan dianggap sebagai pelanggaran kode etik ini.

3. HAK KERJA DAN KONDISI KERJA

ADL mengharapkan Pemasoknya agar mematuhi semua peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku serta hak dan prinsip ketenagakerjaan internasional sebagaimana ditetapkan oleh ILO dalam Deklarasi 1998 tentang Prinsip dan Hak Mendasar di Tempat Kerja.

3.1 Kerja Paksa atau Tidak Secara Su-karela

Pemasok tidak boleh menggunakan tenaga kerja paksa atau tidak sukarela jenis apa pun (misalnya, tenaga kerja paksa, terikat, kontrak, atau paksa). Pekerjaan bersifat sukarela.

3.2 Penghindaran Pekerja Anak

Pemasok tidak boleh menggunakan pekerja anak. Penggunaan program magang di tempat kerja yang sah, yang mematuhi semua peraturan perundang-undangan, didukung. Pekerja di bawah usia 18 tahun tidak boleh melakukan pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan pekerja muda.

3.3 Upah dan Tunjangan

Kompensasi yang dibayarkan kepada pekerja harus mematuhi semua undang-undang pengupahan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan upah minimum, jam lembur, dan tunjangan yang diwajibkan secara hukum. Dasar di mana setiap pekerja dibayar harus diberikan kepada setiap pekerja tersebut secara tepat waktu melalui slip gaji atau dokumentasi serupa.

3.4 Jam Kerja

ADL mengharapkan Pemasoknya agar mematuhi norma industri dan undang-undang setempat yang berlaku tentang persyaratan jam kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur di negara yang berlaku. Pemasok harus memastikan bahwa semua kerja lembur bersifat sukarela dan diberi kompensasi dengan tarif lembur yang berlaku. Karyawan harus diizinkan setidaknya satu hari libur per tujuh hari seminggu.

3.5 Kehormatan dan Martabat

Pemasok harus memperlakukan semua karyawan dengan hormat dan tidak boleh menggunakan hukuman fisik, ancaman kekerasan, atau bentuk paksaan atau pelecehan fisik lainnya.

3.6 Non-diskriminasi

Pemasok tidak boleh melakukan diskriminasi dalam praktik perekrutan dan ketenagakerjaannya.

3.7 Kebebasan Berserikat

Pemasok harus mengakui hak karyawannya untuk bergabung atau menolak bergabung dengan serikat pekerja atau asosiasi dan untuk berunding bersama sebagaimana diizinkan oleh undang-undang. Pemasok memiliki hak untuk menetapkan kondisi kerja yang menguntungkan dan mempertahankan komunikasi terbuka dan keterlibatan langsung antara pekerja dan manajemen sebagai sarana untuk menyelesaikan masalah tempat kerja dan kompensasi serta mempromosikan hubungan karyawan yang positif yang membuat karyawan menganggap representasi pihak ketiga tidak diperlukan.

4. KESEHATAN DAN KESELAMATAN

Pemasok harus menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi karyawannya sesuai dengan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsisten dengan kewajiban ini, Pemasok harus memiliki pelatihan, sertifikasi, dan menerapkan program yang efektif yang mencakup program keselamatan yang efektif untuk mendidik dan mengingatkan karyawan/pekerja mereka tentang dasar-dasar kesehatan dan keselamatan.

Pemasok harus menyediakan informasi keselamatan tentang risiko tempat kerja yang teridentifikasi dan karyawan mereka juga dilatih untuk memastikan bahwa mereka terlindungi secara memadai. Pemasok akan mengidentifikasi dan menilai kemungkinan dan potensi situasi darurat di tempat kerja dan meminimalkan dampaknya dengan menerapkan rencana darurat dan prosedur tanggapan.

5. LINGKUNGAN

Pemasok harus beroperasi dengan cara yang melindungi lingkungan. Paling tidak, Pemasok harus mematuhi semua undang-undang, peraturan, dan standar lingkungan yang berlaku. Pemasok juga harus mematuhi persyaratan lingkungan tambahan yang khusus untuk produk atau layanan yang diberikan kepada ADL sebagaimana disebutkan dalam desain dan spesifikasi produk, serta dokumen kontrak. Pemasok harus berusaha menerapkan sistem manajemen untuk memenuhi persyaratan ini.

6. PRIVASI DATA DAN KEAMANAN SI-BER

Semua informasi pribadi perusahaan, pelanggan, mitra bisnis, dan karyawan ADL, baik dalam bentuk fisik atau digital, bersifat sangat pribadi dan rahasia. Kerahasiaan sangat penting untuk melindungi integritas aset informasi, keunggulan kompetitif, dan kepatuhan peraturan kita.

ADL mengharapkan Pemasok agar:

  • mematuhi klausul privasi dan perlindungan data ADL, yang salinannya dapat diakses di https://www.axiatadigitallabs.com/data-protection-and-privacy-schedule/
  • memproses data sesuai dengan instruksi ADL, dan kewajiban kontraktualnya dan setiap saat sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlindungan data setempat.
  • menerapkan langkah-langkah tata kelola, fisik, teknis, dan organisasi yang sesuai untuk memastikan tingkat keamanan sejalan dengan risiko yang ditimbulkan oleh pemrosesan.
  • melakukan keterikatan dengan integritas dan menjaga dalam batasan biaya dan waktu.
  • waspada terhadap risiko dan bekerja dalam batas kewenangan penugasan tanpa memaparkan ADL pada risiko yang tidak semestinya; dan
  • memastikan bahwa karyawan dan subkontraktornya menerima pelatihan yang sesuai dan telah berkomitmen pada kewajiban privasi data dan keamanan dunia maya.
  • memastikan setiap aset dan sistem yang telah diberikan akses kepada mereka dilindungi dari penyalahgunaan dan malware dan untuk memastikan dan mempertahankan tingkat kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan tingkat tinggi.
  • segera beri tahu ADL tentang semua kelemahan keamanan siber yang ditemukan.
  • dengan tindakan atau kelambanan tidak akan memungkinkan sistem dan aplikasi di ADL menjadi rentan.
  • mematuhi semua kebijakan dan standar yang berlaku saat bekerja di lokasi di tempat ADL.

ADL menganggap serius pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap undang-undang atau peraturan, kebijakan ADL, atau persyaratan kontrak, termasuk yang berkaitan dengan privasi data dan keamanan data, dan dapat menyebabkan sanksi dan tindakan yang diminta terhadap Pemasok.

Pemasok harus segera memberi tahu ADL, jika ada yang diantisipasi, dicurigai, atau aktual.

  • pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap undang-undang atau peraturan, kebijakan ADL, atau persyaratan kontrak sehubungan dengan privasi data atau keamanan data dan
  • ancaman dunia maya terhadap, pelanggaran keamanan, atau kehilangan atau kerusakan, data dan informasi ADL.

7. ANTI PENCUCIAN UANG

ADL melarang keras pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam bentuk atau cara apa pun.

ADL menganggap pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap undang-undang atau peraturan, kebijakan ADL atau persyaratan kontrak, termasuk yang berkaitan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme, secara serius, dan dapat menyebabkan sanksi dan tindakan yang diminta terhadap Pemasok.

Pemasok harus segera memberi tahu ADL atau pelanggan ADL terkait, sebagaimana berlaku, jika terjadi pelanggaran yang diantisipasi, dicurigai, atau aktual atau ketidakpatuhan terhadap undang-undang atau peraturan, kebijakan ADL, atau persyaratan kontrak sehubungan dengan pencucian uang atau pendanaan terorisme.

8. MEMANTAU KEPATUHAN TER-HADAP KODE ETIK

Untuk memfasilitasi pemantauan kepatuhan Pemasok terhadap Kode ini, ADL mengharapkan Pemasok agar:

  • Mengembangkan dan memelihara semua dokumentasi yang diperlukan untuk mendukung kepatuhan terhadap standar yang dijelaskan; dokumentasi tersebut harus akurat, terkini dan lengkap.
  • Memberikan perwakilan ADL akses ke semua catatan dan dokumentasi yang relevan, atas permintaan ADL.
  • Mengizinkan perwakilan ADL untuk melakukan wawancara dengan karyawan dan manajemen Pemasok dan Perwakilan Pemasok secara terpisah.
  • Mengizinkan perwakilan ADL untuk melakukan kunjungan lokasi yang diumumkan dan tidak diumumkan ke lokasi Pemasok dan Perwakilan Pemasok; Dan
  • Menanggapi dengan segera pertanyaan yang wajar dari perwakilan ADL sehubungan dengan penerapan Pedoman ini.
  • Pemasok harus memiliki proses untuk koreksi tepat waktu atas setiap kekurangan atau pelanggaran yang diidentifikasi oleh penilaian tersebut.

9. PERNYATAAN

Pemasok harus memberikan pernyataan yang jujur, akurat, dan terbuka tentang organisasi mereka, kualifikasi, pengalaman, dan kemampuannya. Pemasok juga harus mengungkapkan, jika diminta, referensi akurat dari pekerjaan sebelumnya yang dilakukan. Jika referensi dari pekerjaan sebelumnya yang dilakukan tidak dapat diungkapkan karena kewajiban kerahasiaan, Pemasok harus berusaha secara wajar untuk mendapatkan izin yang sesuai dan paling tidak harus mengungkapkan informasi tersebut tanpa melanggar kewajiban kerahasiaannya.

10. MENYAMPAIKAN PERSOALAN

Saluran Speak Up resmi (https://axiatagroup.integrityline.com/) dapat digunakan oleh Pemasok untuk menyuarakan dan menyatakan persoalan mereka, termasuk setiap tindakan atau perilaku yang melanggar Kode Etik Pemasok, pelanggaran aktual atau dugaan, perilaku ilegal atau tidak etis, tanpa rasa takut akan pembalasan atau perlakuan tidak adil. Pemasok harus memastikan bahwa terdapat keyakinan atau dasar yang wajar atas persoalan tersebut dan pengungkapan dilakukan dengan itikad baik dan bukan untuk keuntungan pribadi atau dimotivasi oleh niat buruk atau jahat. Informasi desas-desus atau desas-desus belaka bukanlah dasar untuk berbicara atau melaporkan pelanggaran.

Grup Axiata berkomitmen untuk melindungi, dengan berbagai alasan dan sarana, siapa pun yang melaporkan atau menyampaikan persoalan dengan itikad baik, dan mereka yang turut serta dalam atau melakukan penyelidikan, dari pembalasan dendam. Untuk informasi lebih lanjut tentang Whistleblowing/Speaking Up dan saluran resmi Speak Up, silakan lihat Kebijakan dan Prosedur Whistleblowing/Speaking Up Axiata Group (https://www.axiatadigitallabs.com/wp-content/uploads/2021/09/Axiata_Whistleblowing_Policy_Procedures_Final- 1.pdf ).

11. SANKSI

Pelanggaran Kode Etik dapat mengakibatkan diambilnya tindakan terhadap Pemasok tersebut, selain tindakan hukum atau kontraktual apa pun. Tindakan yang diterapkan akan bergantung pada sifat dan keseriusan pelanggaran dan pada tingkat komitmen yang ditunjukkan oleh Pemasok yang melanggar kewajibannya berdasarkan Pedoman ini. Berbagai tindakan yang tersedia untuk dikenakan pada Pemasok termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:

  • Peringatan resmi – bahwa ketidakpatuhan yang terus berlanjut akan mengarah pada tindakan yang lebih parah.
  • Pengungkapan sifat pelanggaran kepada semua anak perusahaan dan perusahaan asosiasi Axiata; atau
  • Pemutusan kontrak segera, tanpa jaminan.

12. KETENTUAN BAHASA

  • Kode Etik ini disusun dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
  • Segala pemberitahuan yang dikirimkan berdasarkan atau sehubungan dengan Kode Etik ini harus disusun dalam Bahasa Inggris. Seluruh dokumen lainnya yang diberikan berdasarkan atau sehubungan dengan Kode Etik ini harus disusun dalam Bahasa Inggris atau disertai dengan terjemahan dalam Bahasa Inggris yang tersertifikasi.
  • Versi Bahasa Inggris dari Kode Etik ini dan setiap pemberitahuan atau dokumen lain yang terkait dengan perjanjian ini akan berlaku jika muncul adanya konflik.
Have questions about our products or services? We're here to help